Ahkirnya Pengadilan Agama Kabulkan Gugatan Cerai Rohimah terhadap Kiwil
Kamis, 18 Maret 2021
Edit
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai Rohimah atas suaminya, Wildan Delta alias Kiwil. Sidang putusan ditetapkan pada 10 Maret 2021.
Namun, karena Kiwil saat itu tidak hadir dalam sidang, sang komedian belum menerima salinan putusan. "Nanti Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan mengirim pemberitahuan isi putusan tersebut," kata Taslimah. Rencananya, pemberitahuan isi putusan akan disampaikan lewat Pengadilan Agama Kota Bogor sesuai alamat tinggal Kiwil di kawasan Gunung Sindur."Nanti Pengadilan Agama Kota Bogor lah yang akan menyampaikan isi putusan kepada tergugat," kata Taslimah.
Rohimah menggugat cerai Kiwil pada 15 Desember 2020. Dalam gugatannya, Rohimah menyatakan keberatan dengan keputusan Kiwil berpoligami.
Sementara Kiwil tetap pada prinsip untuk berpoligami, sehingga kedua pasangan tersebut sepakat menyudahi rumah tangga secara damai.
